Transformasi Tahun Awal Akademik dari September ke Juli

Sumber gambar: ied.eu

Poltekkes Kemenkes Makassar mulai tahun 2021 melakukan transformasi perubahan Tahun Akademik mengikuti Tahun Anggaran. Tahun akademik yang awalnya dimulai di Bulan September kini dimajukan ke Bulan Juli. Dengan demikian Periode Semester Ganjil akan berubah dari September – Pebruari menjadi Juli – Desember, dan Periode Semester Genap akan berubah dari Maret – Agustus menjadi Januari – Juni.

Perubahan periode ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Dirjendikti Kemristek No. 1584/E4/KK.00/2021 tentang Pelaksanaan Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen, dan Surat Edaran Kepala Pusat Pendidikan SDM Kesehatan No. DP.03.02/3/6123/2021 Perihal Pengisian LKD Periode Gasal dimana dinyatakan bahwa Pembukaan Periode Laporan Kinerja Dosen Tahun 2022 tetap dilaksanakan bulan Januari-Juni 2022 (Semester Genap) dan Bulan Juli-Desember 2022 (Semester Gasal) dan setiap Poltekkes Kemenkes diminta untuk menyesuaikan ketentuan periodisasi yang dimaksud.

Perubahan ini tentunya berdampak pada berbagai kegiatan yang dilaksanakan antara lain Penerimaan Mahasiswa Baru, Kegiatan wisuda, dan Pembayaran Semester Mahasiswa, akan dilaksanakan lebih awal dari tahun sebelumnya. Perubahan ini juga akan semakin mempermudah dalam penganggaran dan pelaporan keuangan serta semakin memudahkan calon lulusan untuk mengikuti uji kompetensi sesuai dengan periodisasi UKOM dimana Periode I Gelombang 1 dimulai pendaftaran pada Bulan April dan dilaksanakan di Bulan Mei serta Gelombang 2 dimulai pendaftaran pada Bulan April – Mei dan dilaksanakan pada Bulan Juni.

Perubahan Tahun Akademik ini mulai disosialisasikan sejak Awal Desember Tahun 2021 dan semua program studi telah melakukan penyesuaian untuk dapat mengikuti implementasi periode Semester Genap di Bulan Januari-Juni Tahun 2022.

adminspmi