Organisasi Mutu Poltekkes Kemenkes Makassar

Pusat Penjaminan Mutu Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Makassar telah memiliki organisasi mutu yang dibuat untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu baik di Tingkat Lembaga Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Makassar maupun pada Tingkat Jurusan dan Program studi.

Pusat Penjaminan Mutu pada Tingkat Lembaga dipimpin oleh Seorang Kepala Pusat Penjaminan Mutu. Untuk menjalankan tugas-tugas penjaminan mutu, ditugaskan staf untuk menjadi koordinator untuk Audit Mutu Internal, Dokumen Mutu dan Diseminasi, dan Surveillance dan Akreditasi. Pada tingkat Jurusan, Pelaksana Penjaminan Mutu melekat pada Jabatan Ketua Jurusan dan Ketua Program studi. Namun demikian, Ketua Jurusan dapat menugaskan Dosen sebagai Pelaksana tugas penjaminan mutu di Tingkat Jurusan dan Program studi. Dengan demikian Organisasi Mutu Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Makassar meliputi :

  1. Struktur Organisasi PPM Politeknik Kesehatan Kemenkes Makassar

  • Kepala Pusat Penjaminan Mutu
  • Koordinator Audit Mutu Internal, Surveillance dan Akreditasi
  • Koordinator Dokumen Mutu dan Diseminasi
  • Ketua Jurusan
  • Ketua Program studi
  • Pelaksana Penjaminan Mutu di Tingkat Jurusan dan Program studi

2. Tugas dan Fungsi Unsur dalam Organisasi Mutu

Adapun tugas pokok dan fungsi masing-masing unsur dalam Organisasi Mutu Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Makassar sebagai berikut :

Kepala Pusat Penjaminan Mutu

Uraian tugas :

  1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Pusat Penjaminan Mutu akademik secara menyeluruh di Politeknik Kesehatan Kemenkes Makassar
  2. Menyusun dokumen mutu mencakup kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu, formulir, serta dokumen akademik lainnya dan mengevaluasi relevansi dan kesesuaiannya dengan dinamika perubahan yang berkembang.
  3. Menyusun visi, misi, tujuan, dan sasaran Pusat Penjaminan Mutu sesuai dengan visi, misi, tujuan, dan sasaran Politeknik Kesehatan Kemenkes Makassar
  4. Mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu akademik
  5. Melaksanakan monitoring secara berkala terhadap pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik
  6. Melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) dan mengevaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik
  7. Menyusun laporan berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik
  8. Memantau pelaporan perguruan tinggi pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) dan memanfaatkan hasilnya untuk perbaikan dan perencanaan sistem penjaminan mutu
  9. Mengkoordinir pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu (SPM) di Tingkat Jurusan dan Program studi.

Koordinator Audit Mutu Internal, Surveillance dan Akreditasi

Uraian tugas :

  1. Membantu kepala Pusat Penjaminan Mutu dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pusat Penjaminan Mutu.
  2. Membantu dan mengkoordinir dalam pelaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) terhadap pelaksanaan kegiatan akademik (Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat) rutin yang dilaksanakan oleh Politeknik Kesehatan Kemenkes Makassar dan monitoring secara berkala terhadap pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik.
  3. Mengkoordinir pelaksanakan kegiatan Surveillance baik dari BAN PT/LAM-PTKes maupun dari pihak lain yang berkepentingan.
  4. Mengkoordinir persiapan dan pelaksanaan kegiatan Akreditasi Institusi dan Akreditasi Program studi.
  5. Melaksanakan kegiatan evaluasi terhadap pencapaian indikator kinerja mencakup pengukuran Indeks Kepuasan Mahasiswa, Serapan Lulusan, dan indikator lain yang diperlukan untuk penyusunan laporan.
  6. Melaporkan berbagai temuan dan ketidaksesuaian hasil audit kepada Pimpinan Unit Pelaksana Kegiatan Akademik terkait (Kaprodi/Ketua Jurusan), dan atau Pimpinan Politeknik Kesehatan Kemenkes Makassar untuk dilakukan upaya perbaikan.

Koordinator Dokumen Mutu dan Diseminasi

Uraian tugas :

  1. Membantu kepala Pusat Penjaminan Mutu dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pusat Penjaminan Mutu.
  2. Merencanakan dan melaksanakan pengembangan dokumen mutu yang mencakup kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu, dan formulir;
  3. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengendalian dokumen mutu, catatan mutu, laporan kegiatan, dan dokumen akademik lainnya.
  4. Mengkoordinasikan penyusunan Laporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi di tingkat Politeknik, Jurusan, maupun Program studi
  5. Menyusun laporan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu setiap semester
  6. Melakukan pengarsipan dokumen Sistem Penjaminan Mutu
  7. Mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu Politeknik Kesehatan Kemenkes Makassar
  8. Mendiseminasikan hasil-hasil penjaminan mutu baik dalam bentuk laporan maupun melalui website sistem penjaminan mutu.

Ketua Jurusan Pelaksana Penjaminan Mutu di Tingkat Jurusan yang ditugaskan oleh Ketua Jurusan

Uraian tugas :

  1. Membantu kepala Pusat Penjaminan Mutu dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pusat Penjaminan Mutu di tingkat Jurusan
  2. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan Sistem Penjaminan Mutu pada tingkat Jurusan Jurusan
  3. Menyediakan dokumen mutu yang diperlukan untuk pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu pada tingkat Jurusan
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem penjaminan mutu pada tingkat Jurusan
  5. Membantu dalam mengumpulkan data dan menyusun laporan pelaksanaan sistem penjaminan mutu pada tingkat Jurusan

Ketua Program studi atau Penanggung Jawab Mutu di masing-masing program studi yang ditunjuk oleh Ketua Jurusan

Uraian tugas :

  1. Membantu kepala Pusat Penjaminan Mutu dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pusat Penjaminan Mutu di tingkat Program studi
  2. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan Sistem Penjaminan Mutu pada tingkat Program studi
  3. Menyediakan dokumen mutu yang diperlukan untuk pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu pada tingkat  Program studi
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem penjaminan mutu pada tingkat  Program studi
  5. Membantu dalam mengumpulkan data dan menyusun laporan pelaksanaan sistem penjaminan mutu pada tingkat Program studi