Pelaksanaan

Siklus kedua, Pelaksanaan (P) Standar Dikti, yaitu kegiatan pemenuhan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Pelaksanaan dibuktikan dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1.  SK Pengelola Unit Penjaminan Mutu (UPM)
  2.  SK Auditor AMI