Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan

Dalam rangka pencegahan corona virus disease (COVID-19) pada satuan pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan. Surat Edaran ini mencakup 18 Instruksi antara lain optimalisasi Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di Perguruan Tinggi, komunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi terkait rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid-19, memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan; dan rekomendasi lainnya.

Selain itu, Surat Edaran ini juga membagi tindakan yang harus dilakukan oleh Satuan pendidikan berdasarkan Tingkat Risiko Penyebaran. Tingkat Risiko Penyebaran dibagi dalam 3 (tiga) Kategori yakni Rendah (Tidak ada anggota masyarakat di wilayah kabupaten/kota yang terjangkit virus), Sedang (Ada beberapa anggota masyarakat di wilayah kabupaten/kota yang diduga terjangkit virus), dan Tinggi (Ada anggota masyarakat terkonfirmasi terjangkit di lingkungannya).

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan download Surat edaran pada link berikut (Surat Edaran)

adminspmi